Protokol Kesehatan Masuk Wilayah Batam Diperketat

Minggu, 07 Juni 2020 - 23:52 WIB
Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Batam memeriksa suhu tubuh penumpang kapal laut dari Selat Panjang di terminal kedatangan Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (7/6/2020). Pemerintah Kota Batam memperketat protokol kesehatan dengan mewajibkan semua penumpang angkutan laut dan udara yang tiba di Kota Batam untuk menunjukkan surat keterangan Test Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan dari kota asal. ANTARA FOTO/M N Kanwa/aww.
click to zoom
Penumpang kapal laut dari Selat Panjang tiba di terminal kedatangan Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (7/6/2020). Pemerintah Kota Batam memperketat protokol kesehatan dengan mewajibkan semua penumpang angkutan laut dan udara yang tiba di Kota Batam untuk menunjukkan surat keterangan Test Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan dari kota asal. ANTARA FOTO/M N Kanwa/aww.
click to zoom
Penumpang kapal laut dari Selat Panjang menyerahkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di terminal kedatangan Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (7/6/2020). Pemerintah Kota Batam memperketat protokol kesehatan dengan mewajibkan semua penumpang angkutan laut dan udara yang tiba di Kota Batam untuk menunjukkan surat keterangan Test Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan dari kota asal. ANTARA FOTO/M N Kanwa/aww.
click to zoom


Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Batam memeriksa suhu tubuh penumpang kapal laut dari Selat Panjang di terminal kedatangan Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (7/6/2020). Pemerintah Kota Batam memperketat protokol kesehatan dengan mewajibkan semua penumpang angkutan laut dan udara yang tiba di Kota Batam untuk menunjukkan surat keterangan Test Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan dari kota asal. ANTARA FOTO/M N Kanwa/aww.
(rat)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More