Larangan Mudik, Seluruh Moda Transportasi Stop Beroperasi pada 6-17 Mei 2021

Sabtu, 10 April 2021 - 17:05 WIB
Calon penumpang saat menunggu bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
click to zoom
Kementerian Perhubungan melarang total moda transportasi untuk beroperasi pada periode 6 hingga 17 Mei 2021, untuk menerapkan larangan mudik.
click to zoom
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, larangan moda transportasi untuk beroperasi juga berlaku untuk perjalanan darat.
click to zoom
Kementerian Perhubungan melarang total moda transportasi untuk beroperasi pada periode 6 hingga 17 Mei 2021, untuk menerapkan larangan mudik.
click to zoom
Calon penumpang saat menaiki bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Sabtu (10/4/2021).
click to zoom
Calon penumpang saat menaiki bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Sabtu (10/4/2021). Kementerian Perhubungan melarang total moda transportasi untuk beroperasi pada periode 6 hingga 17 Mei 2021, untuk menerapkan larangan mudik. Namun, Kementerian Perhubungan memberikan daftar pengecualian kendaraan yang masih diperbolehkan ke luar kota.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, larangan moda transportasi untuk beroperasi juga berlaku untuk perjalanan darat. Di mana ada beberapa jenis kendaraan dan moda transportasi yang akan dilarang pada masa mudik lebaran tahun ini.

Pertama adalah kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Lalu kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor. "Serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Sementara itu, ada beberapa kendaraan yang masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan, pertama adalah kendaraan pimpinan tinggi lembaga RI. Kemudian kendaraan dinas operasional berplat dinas TNI dan juga Polri.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More