BNNP Jateng Musnahkan 145,73 Gram Sabu dan 490 Butir Ekstasi
Selasa, 09 Juni 2020 - 17:31 WIB
Kepala BNNP Jateng Brigjen Beny Gunawan dan jajaran memperlihatkan barang bukti berupa sabu dan ekstasi sebelum dimusnahkan di kantor BNNP Jateng Jalan Madukoro, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/6/2020). Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa 145,73 gram sabu dan 490 butir ekstasi.
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan di dalam rumah Jalan Pantai Sari III, Panjang Wetan, Pekalongan pada Selasa (5/5/2020). Tiga orang pelaku memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 dalam melakukan peredaran sabu dan ekstasi.
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan di dalam rumah Jalan Pantai Sari III, Panjang Wetan, Pekalongan pada Selasa (5/5/2020). Tiga orang pelaku memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 dalam melakukan peredaran sabu dan ekstasi.
(rat)