Polda Jateng Ungkap Kasus Peredaran 18 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Transnasional
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Brigjen Pol Agus Suryonugroho didampingi Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menginterogasi tersangka pengedar sabu dan ekstasi dalam konferensi pers di Lobby Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (27/8/2024). Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi transnasional. Polisi berhasil menyita sabu seberat 18,73 kg dan ekstasi sebanyak 2.425 butir.
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho menjelaskan kronologi ungkap kasus pada tanggal 21 agustus 2024 pukul 03.00 WIB, telah diamankan tersangka MNA dari Kalimantan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
“Pelaku diamankan berikut barang bukti dengan menumpang di kapal yang nantinya barang tersebut akan diserahkan kepada tersangka lainnya IS dari Surabaya,” jelasnya. Dia mengungkapkan, modus pelaku menjadi penumpang dari kapal tersebut mendapat pesan dari inisial B (Kalimantan) statusnya masih DPO kemudian pelaku IS yang mendapat pesan dari inisial A (Surabaya) juga status DPO di Surabaya rencana menerima barang di Pelabuhan Tanjung Emas.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan, dari pengakuan tersangka ini sudah yang ketiga kalinya. Yang Pertama di bulan januari sebanyak 15 kg kemudian di bulan Mei sebanyak 5 kg dan bulan Agustus sebanyak 18 Kg. Dia menyebutkan dari identifikasi barang bukti yang berhasil diungkap Bareskrim maupun polda yang lain ada diduga jaringan Fredi pratama yaitu dibungkus teh cina maupun yang hijau, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya. Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun.
FOTO: Ahmad Antoni