Larangan Mudik Dipercepat, Terminal Kalideres Masih Normal
Jum'at, 23 April 2021 - 18:00 WIB
Aktivitas sejumlah penumpang di Terminal Kalideres Jakarta.
click to zoom
Calon penumpang mengikuti tes GeNose C19 di Terminal Kalideres.
click to zoom
Petugas medis melihat hasil dari tes GeNose C19 penumpang.
click to zoom
Terminal Bus Kalideres masih berjalan normal, menyusul adanya Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengetatan mudik. Pemerintah juga mengeluarkan surat Edaran ini yang mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April sampai 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei sampai 24 Mei
click to zoom
Terminal Bus Kalideres masih berjalan normal, menyusul adanya Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengetatan mudik. Pemerintah juga mengeluarkan surat Edaran ini yang mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April sampai 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei sampai 24 Mei
click to zoom
Sejumlah penumpang bersiap untuk berangkat menggunakan bus AKAP di Terminal Kalideres Jakarta, Jumat (23/4/2021).
click to zoom
Sejumlah penumpang bersiap untuk berangkat menggunakan bus AKAP di Terminal Kalideres Jakarta, Jumat (23/4/2021). Terminal Bus Kalideres masih berjalan normal, menyusul adanya Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengetatan mudik. Pemerintah juga mengeluarkan surat Edaran ini yang mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April sampai 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).
(sra)