Komut Trada Alam Minera Heru Hidayat Ajukan Eksepsi

Rabu, 10 Juni 2020 - 19:24 WIB
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/6/2020).
click to zoom
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat mengikuti sidang yang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/6/2020).
click to zoom
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat mengikuti sidang yang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/6/2020).
click to zoom
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat mengikuti sidang yang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/6/2020).
click to zoom
Ketua tim kuasa hukum Heru Hidayat, Soesilo Aribowo menyampaikan keberatan terhadap isi surat dakwaan. Pasalnya, perbuatan yang didakwakan penuntut umum seharusnya didiskualifikasi dan di-konstituir dengan Undang-Undang Pasar Modal, bukan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
click to zoom
ketua tim kuasa hukum Heru Hidayat, Soesilo Aribowo menyampaikan keberatan terhadap isi surat dakwaan. Pasalnya, perbuatan yang didakwakan penuntut umum seharusnya didiskualifikasi dan di-konstituir dengan Undang-Undang Pasar Modal, bukan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
click to zoom
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/6/2020). Dalam nota pembelaannya, ketua tim kuasa hukum Heru Hidayat, Soesilo Aribowo menyampaikan keberatan terhadap isi surat dakwaan. Pasalnya, perbuatan yang didakwakan penuntut umum seharusnya didiskualifikasi dan di-konstituir dengan Undang-Undang Pasar Modal, bukan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Karenanya, surat dakwaan harus batal demi hukum. Dan perbuatan terdakwa yang dianggap merugikan keuangan atau perekonomian negara adalah keliru. Sebab, uang tersebut berasal dari uang nasabah, dan bukan uang negara sehingga menjadi kegagalan pembayaran uang nasabah.
(rat)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More