Peringati May Day, BPJamsostek Kanwil Jatim Serahkan Manfaat dan 2.600 Paket Sembako Untuk Peserta
Sabtu, 01 Mei 2021 - 13:16 WIB
Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur Deny Yusyulian (kanan), bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo (kiri), menyerahkan manfaat program BPJamsostek pada ahli waris dan sembako pada peserta di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Sabtu (01/5/2021). Memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2021, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Kantor Wilayah Jawa Timur menyerahkan 2.600 paket sembako untuk para pekerja.
Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur, Deny Yusyulian, mengatakan acara ini disamping memperingati Hari Buruh Internasional juga untuk meningkatkan engagement dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI. Juga sebagai wujud kepedulian, apresiasi serta memberikan manfaat langsung kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJamsostek menyerahkan 2.600 paket sembako kepada Federasi Serikat Pekerja (SP) dan Serikat Buruh (SB) se Jawa Timur yang terdiri dari beras premium 5 kilogram, minyak goreng 1 liter, gula 1 kilogram, sarden 1 kaleng,” ujarnya.
Deny mengatakan, peringatan may day tahun ini masih dalam situasi pandemi Covid-19, selain pemberian paket sembako, wujud kepedulian BPJamsostek juga memberikan manfaat langsung kepada peserta berupa penyerahan santunan Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Beasiswa.
Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sangat dirasakan peserta, oleh karena itu seluruh pekerja harus terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu manfaat BPJamsostek yaitu manfaat beasiswa pendidikan kepada anak yang orang tua mereka meninggal dunia dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
“Apresisasi tinggi kami sampaikan kepada seluruh pemberi kerja yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya, sehingga anak-anak pekerja yang meninggal dunia dapat terus melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi”.
Total manfaat beasiswa yang kami bayarkan sebanyak 2.437 anak sebesar Rp9,2 miliar, terdiri dari jenjang pendidikan SD sebanyak 963 anak sebesar Rp1.4 miliar, SMP sebanyak 554 anak sebesar Rp1.1 miliar, SMA sebanyak 486 anak sebesar Rp1.4 miliar, dan Perguruan Tinggi sebanyak 434 anak sebesar Rp5.2 miliar, kata Deny.
Merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJamsostek memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan jaminan sosial berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dan di Tahun 2021 ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JKP ini sekaligus kado istimewa bagi peserta dan pengusaha, karena program ini bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan. Jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Peserta dan pengusaha tidak perlu membayarkan iuran sama sekali, karena iuran didapat dari subsidi iuran pemerintah dan rekomposisi iuran program JKK dan JKM BPJamsostek. Deny menghimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja, baik sektor PU, BPU, pekerja jasa konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo menyampaikan bahwa Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan organisasi pekerja dan buruh yang dapat menjadi kanal informasi yang sangat baik dalam mendapatkan informasi terkait hak pekerja, khususnya dalam mendapatkan program perlindungan dan manfaat BPJamsostek. Tapi realita di lapangan, belum semua tenaga kerja terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Himawan juga menyebut, dalam Undang-Undang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh dijelaskan apa yang menjadi tujuan organisasi tenaga kerja yaitu guna memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja atau buruh dan keluarganya.
"Peran Serikat Pekerja atau Serikat Buruh dalam menyuarakan aspirasi pada dasarnya termasuk hak berserikat yang terjamin. Untuk itu dipandang perlu adanya dukungan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara program jaminan sosial tenaga kerja terhadap kegiatan yang dapat meningkatkan engagement terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial," katanya.
Ditambahkannya, para pemberi kerja juga harus menyadari, berdasarkan regulasi, jika pekerjanya tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan mengalami kecelakaan kerja. Maka pemberi kerja wajib memberikan pengobatan dan santunan minimal sesuai dengan ketentuan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. “Maka segera pastikan pekerja anda sudah terdaftar, karena bisnis anda bisa lumpuh jika harus menanggung semua beban apabila terjadi kecelakaan kerja,” pungkasnya.
Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur, Deny Yusyulian, mengatakan acara ini disamping memperingati Hari Buruh Internasional juga untuk meningkatkan engagement dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI. Juga sebagai wujud kepedulian, apresiasi serta memberikan manfaat langsung kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJamsostek menyerahkan 2.600 paket sembako kepada Federasi Serikat Pekerja (SP) dan Serikat Buruh (SB) se Jawa Timur yang terdiri dari beras premium 5 kilogram, minyak goreng 1 liter, gula 1 kilogram, sarden 1 kaleng,” ujarnya.
Deny mengatakan, peringatan may day tahun ini masih dalam situasi pandemi Covid-19, selain pemberian paket sembako, wujud kepedulian BPJamsostek juga memberikan manfaat langsung kepada peserta berupa penyerahan santunan Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Beasiswa.
Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sangat dirasakan peserta, oleh karena itu seluruh pekerja harus terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu manfaat BPJamsostek yaitu manfaat beasiswa pendidikan kepada anak yang orang tua mereka meninggal dunia dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
“Apresisasi tinggi kami sampaikan kepada seluruh pemberi kerja yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya, sehingga anak-anak pekerja yang meninggal dunia dapat terus melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi”.
Total manfaat beasiswa yang kami bayarkan sebanyak 2.437 anak sebesar Rp9,2 miliar, terdiri dari jenjang pendidikan SD sebanyak 963 anak sebesar Rp1.4 miliar, SMP sebanyak 554 anak sebesar Rp1.1 miliar, SMA sebanyak 486 anak sebesar Rp1.4 miliar, dan Perguruan Tinggi sebanyak 434 anak sebesar Rp5.2 miliar, kata Deny.
Merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJamsostek memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan jaminan sosial berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dan di Tahun 2021 ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JKP ini sekaligus kado istimewa bagi peserta dan pengusaha, karena program ini bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan. Jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Peserta dan pengusaha tidak perlu membayarkan iuran sama sekali, karena iuran didapat dari subsidi iuran pemerintah dan rekomposisi iuran program JKK dan JKM BPJamsostek. Deny menghimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja, baik sektor PU, BPU, pekerja jasa konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo menyampaikan bahwa Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan organisasi pekerja dan buruh yang dapat menjadi kanal informasi yang sangat baik dalam mendapatkan informasi terkait hak pekerja, khususnya dalam mendapatkan program perlindungan dan manfaat BPJamsostek. Tapi realita di lapangan, belum semua tenaga kerja terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Himawan juga menyebut, dalam Undang-Undang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh dijelaskan apa yang menjadi tujuan organisasi tenaga kerja yaitu guna memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja atau buruh dan keluarganya.
"Peran Serikat Pekerja atau Serikat Buruh dalam menyuarakan aspirasi pada dasarnya termasuk hak berserikat yang terjamin. Untuk itu dipandang perlu adanya dukungan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara program jaminan sosial tenaga kerja terhadap kegiatan yang dapat meningkatkan engagement terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial," katanya.
Ditambahkannya, para pemberi kerja juga harus menyadari, berdasarkan regulasi, jika pekerjanya tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan mengalami kecelakaan kerja. Maka pemberi kerja wajib memberikan pengobatan dan santunan minimal sesuai dengan ketentuan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. “Maka segera pastikan pekerja anda sudah terdaftar, karena bisnis anda bisa lumpuh jika harus menanggung semua beban apabila terjadi kecelakaan kerja,” pungkasnya.
(sra)