Kasus Suap Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro Jalani Sidang Eksepsi
Kamis, 11 Juni 2020 - 00:48 WIB
Terdakwa Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro mengikuti sidang kasus korupsi Jiwasraya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/6/2020). Sidang kali mengagendakan pembacaan nota keberatan (eksepsi).
click to zoom
Terdakwa Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro mengikuti sidang kasus korupsi Jiwasraya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/6/2020). Sidang kali mengagendakan pembacaan nota keberatan (eksepsi).
click to zoom
Terdakwa Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro mengikuti sidang kasus korupsi Jiwasraya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/6/2020). Sidang kali mengagendakan pembacaan nota keberatan (eksepsi).
click to zoom
Terdakwa Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro mengikuti sidang kasus korupsi Jiwasraya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/6/2020). Sidang kali mengagendakan pembacaan nota keberatan (eksepsi).
click to zoom
Terdakwa Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro mengikuti sidang kasus korupsi Jiwasraya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/6/2020). Sidang kali mengagendakan pembacaan nota keberatan (eksepsi).
click to zoom
Terdakwa Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro mengikuti sidang kasus korupsi Jiwasraya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/6/2020). Sidang kali mengagendakan pembacaan nota keberatan (eksepsi).
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Benny Tjokro meminta hakim membatalkan surat dakwaan kepada terdakwa dan membebaskan terdakwa dari rumah tahanan.
(rat)