KPK Tetapkan Mantan Direktur Utama PTDI Budi Santoso Sebagai Tersangka

Sabtu, 13 Juni 2020 - 03:23 WIB
KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PTDI Irza Rizaldi Zailani sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PTDI tahun 2007-2017, yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp205,3 miliar dan US8,65 juta.
click to zoom
KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PTDI Irza Rizaldi Zailani sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PTDI tahun 2007-2017, yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp205,3 miliar dan US8,65 juta.
click to zoom
Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Budi Santoso meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan.
click to zoom
Mantan Direktur Niaga PTDI Irza Rizaldi Zailani meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan.
click to zoom
Mantan Direktur Niaga PTDI Irza Rizaldi Zailani meninggalkan KPK
click to zoom
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pres terkait kasus korupsi PT Dirgantara Indonesia (PTDI) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (12/6/2020).
click to zoom
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pres terkait kasus korupsi PT Dirgantara Indonesia (PTDI) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (12/6/2020).
click to zoom
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pres terkait kasus korupsi PT Dirgantara Indonesia (PTDI) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (12/6/2020). KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PTDI Irza Rizaldi Zailani sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PTDI tahun 2007-2017, yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta.
(rat)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More