Merokok Sembarangan di Kota Bandung, Denda Rp500 Ribu Menanti

Jum'at, 28 Mei 2021 - 21:53 WIB
Petugas keamanan berjaga di kawasan tanpa rokok Lapangan Gasibu, Bandung, Jawa Barat.
click to zoom
Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Perda Nomor 10/2021 tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok) antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum/publik dengan denda Rp500 ribu atau sanksi kerja sosial apabila warga kedapatan melanggar.
click to zoom
Warga berada di kawasan larangan merokok Taman Balai Kota, Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/5/2021).
click to zoom
Warga berada di kawasan larangan merokok Taman Balai Kota, Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/5/2021). Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Perda Nomor 10/2021 tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok) antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum/publik dengan denda Rp500 ribu atau sanksi kerja sosial apabila warga kedapatan melanggar.

ANTARA FOTO/Novrian Arbi/rwa.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More