icon fullscreen
Tok! Rafael Alun Divonis 14 Penjara dan Denda Rp500 Juta
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman 14 tahun penjara pada sidang vonis di Ruang Sidang Hatta Ali, Senin (8/1/2024).
Tok! Rafael Alun Divonis 14 Penjara dan Denda Rp500 Juta
Ia juga dikenai hukuman membayar denda senilai Rp500 juta.
Tok! Rafael Alun Divonis 14 Penjara dan Denda Rp500 Juta
Majelis hakim menyatakan, Rafael Alun terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan TPPU.
Tok! Rafael Alun Divonis 14 Penjara dan Denda Rp500 Juta
Majelis hakim menyatakan, Rafael Alun terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan TPPU.
icon right
icon left
Tok! Rafael Alun Divonis 14 Penjara dan Denda Rp500 Juta
Tok! Rafael Alun Divonis 14 Penjara dan Denda Rp500 Juta
Tok! Rafael Alun Divonis 14 Penjara dan Denda Rp500 Juta
Tok! Rafael Alun Divonis 14 Penjara dan Denda Rp500 Juta
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.2608 seconds (1#140)