Tomtom Dabul Qomar Jalani Sidang Dakwaan Terkait Korupsi RTH Bandung
Selasa, 16 Juni 2020 - 05:16 WIB
Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabul Qomar berjalan usai menjalani sidang dakwaan secara virtual di gedung KPK, Jakarta,
click to zoom
Tomtom didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung Tahun Anggaran 2012-2013 yang merugikan keuangan negara hingga Rp69 miliar.
click to zoom
Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabul Qomar (tengah) berjalan usai menjalani sidang dakwaan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/6/2020).
click to zoom
Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabul Qomar (tengah) berjalan usai menjalani sidang dakwaan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/6/2020). Tomtom didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung Tahun Anggaran 2012-2013 yang merugikan keuangan negara hingga Rp69 miliar.
(sra)