Cegah Penyebaran Corona, Pemkot Surabaya Resmi Berlakukan PSBB

Selasa, 28 April 2020 - 13:52 WIB
Petugas gabungan mengarahkan pengendara untuk putar balik setelah tidak lolos screening untuk masuk Kota Surabaya di check point arah menuju Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/4/2020).
click to zoom
Petugas gabungan mengarahkan pengendara untuk putar balik setelah tidak lolos screening untuk masuk Kota Surabaya di check point arah menuju Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/4/2020).
click to zoom
Petugas gabungan mengarahkan pengendara untuk putar balik setelah tidak lolos screening untuk masuk Kota Surabaya di check point arah menuju Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/4/2020).
click to zoom
Petugas gabungan mengarahkan pengendara untuk putar balik setelah tidak lolos screening untuk masuk Kota Surabaya di check point arah menuju Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/4/2020).
click to zoom
Petugas gabungan mengarahkan pengendara untuk putar balik setelah tidak lolos screening untuk masuk Kota Surabaya di check point arah menuju Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/4/2020).
click to zoom
Petugas gabungan mengarahkan pengendara untuk putar balik setelah tidak lolos screening untuk masuk Kota Surabaya di check point arah menuju Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/4/2020).
click to zoom
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan pada kendaraan di check point arah menuju Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/4/2020).
click to zoom
Petugas gabungan mengarahkan pengendara untuk putar balik setelah tidak lolos screening untuk masuk Kota Surabaya di check point arah menuju Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/4/2020). Pemerintah Kota Surabaya resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pahlawan. PSBB ini diberlakukan mulai Selasa (28/4/2020) hingga 14 hari ke depan, yaitu 11 Mei 2020.
(rat)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More