KPK Lanjutkan Pemeriksaan Eks Sekretaris MA Nurhadi
Rabu, 17 Juni 2020 - 20:38 WIB
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Rabu (17/6/2020). Nurhadi diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara saat Nurhadi menjabat di Mahkamah Agung.
click to zoom
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Rabu (17/6/2020). Nurhadi diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara saat Nurhadi menjabat di Mahkamah Agung.
click to zoom
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Rabu (17/6/2020). Nurhadi diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara saat Nurhadi menjabat di Mahkamah Agung.
click to zoom
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Rabu (17/6/2020). Nurhadi diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara saat Nurhadi menjabat di Mahkamah Agung.
click to zoom
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Rabu (17/6/2020). Nurhadi diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara saat Nurhadi menjabat di Mahkamah Agung.
click to zoom
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (17/6/2020). Nurhadi diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara saat Nurhadi menjabat di Mahkamah Agung.
(rat)