Ampes Minta Pemenang Tunggal Proyek Lampu Jalan Lombok Barat Dibatalkan
Selasa, 15 Juni 2021 - 18:11 WIB
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sasak (Ampes) menggugat PJPK Asisten II untuk membatalkan PT Surya Energi Indotama sebagai pemenang tunggal proyek KPBU PJU di Kabupaten Lombok Barat, Selasa (15/6/2021).
Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sasak (Ampes) Al Haetami, mengatakan ketersediaan infrastruktur penerangan jalan umum (PJU) di daerah merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Karena dengan terpenuhinya kebutuhan dasar infrastruktur dapat meningkatkan iklim investasi, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Lombok Barat merupakan suatu bentuk pelayanan pemerintah daerah terhadap masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha di Bidang Penerangan Jalan Umum," kata Haetami, Rabu (16/6), di Jakarta.
Haetami mengatakan, PJU merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Sebab dengan terpenuhinya kebutuhan dasar infrastruktur tersebut, dapat meningkatkan iklim investasi, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
"Oleh sebab itu harus dikelola dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ucap Haetami.
Proyek KPBU PJU Penggantian dan pemasangan lampu penerangan jalan umum di Kabupaten Lombok Barat, yang diperkirakan kurang lebih sejumlah 12.005 titik dengan lampu light emitting diode (LED). Termasuk tiang lampu, stang/lengan, alat pengukuran pembatasan (APP), kabel dan lainnya. Pemasangan Lampu Penerangan Jalan (PJU) tersebut untuk memperbaiki kekurangan pada jaringan yang ada dan memperluas jangkauan Penerangan Jalan di Kabupaten Lombok Barat.
Dengan periode kerja sama selama sepuluh tahun masa operasional dan maksimal dua tahun masa konstruksi. "Biaya investasi diperkirakan sebesar Rp700,8 miliar termasuk pajak pertambahan nilai," ungkap Haetami. Dengan nilai yang harus dikembalikan per tahun Rp 22 miliar.
Berdasarkan pengumuman prakualifikasi Proyek KPBU PJU ini dimenangkan tunggal oleh PT Surya Energi Indotama (SEI).
Padahal, kata Haetami kalau dilihat dari hasil lelang, PT SEI tidak memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrikan (IUJPTL) bidang distribusi tegangan rendah dan tidak memiliki pabrik pendukungnya di Indonesia. Karena itu pihaknya menduga proyek KPBU di Lombok Barat sudah dirancang sedemikian rupa dan sudah disiapkan calon pemenangnya, sehingga semua persyaratan yang ada di KAK atau dokumen lelang mengarah ke satu perusahan calon pemenang.
"Kenapa di KAK atau dokumen lelang cenderung kepada dokumen kemampuan finansial bukan cenderung kepada kemampuan teknis pekerjaan dan regulasi ketenagalistrikan bahkan untuk regulasi ketenangalistrikan diabaikan.
Kenapa Pokja tidak mempersyaratkan hanya SBU ketenagalistrikan yang dikeluarkan oleh
Kementerian ESDM dan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrikan (IUJPTL) yang notabenenya adalah amanah Undang-Undang Ketenagalistrikan No. 30 Tahun 2009. Karena SBU LPJK EL007 yang dikeluarkan LPJK sudah dilimpahkan ke Kementerian ESDM sesuai dengan surat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. BK.0404-DK-DK/1464 Tanggal 13 November 2020," papar Haetami. "Artinya setiap pekerjaan ketenagalistrikan harus mempunyai Ijin Usaha Penunjang Ketenaga Listrikan (IUJPTL) dalam hal ini PJU masuk pada Sub-bidang Distribusi Tegangan Rendah, dan apabila pemenang tidak mempunyai IUJPTL Bidang Distribusi Sub bidang Tegangan Rendah maka sudah dapat dipastikan melanggar Undang-undang Ketenaga Listrikan No. 30 Tahun 2009, Pasal 19 ayat 1 dengan sanksi Pasal 49 ayat 2 yaitu ancaman dengan pidana lima (5) tahun penjara dan denda Rp. 2.000.000.000 (Dua Miliyar Rupiah) untuk itu Tender KPBU ini dinyatan cacat hukum dan harus dibatalkan," imbuhnya.
Selain itu, harus mensyaratkan K3 umum ketenagalistrikan, Ahli K3 listrik dan pelaksana K3 listrik, yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenaga Kerjaan sesuai Pasal 44 ayat 1 s/d 3 Undang-undang Ketenagalistrikan No. 30 Tahun 2009.
Khusus untuk pekerjaan ketenagalistrikan termasuk Pekerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU) harus dilengkapi dengan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga yang terakreditasi Kementerian ESDM dan berpedoman pada Undang-undang Ketenagalistrikan No. 30 Tahun 2009 dan turunannya yakni: Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2012, Peraturan Mentri ESDM No. 35 Tahun 2012, Peraturan Mentri ESDM No. 05 Tahun 2014, Peraturan Mentri ESDM No. 28 Tahun 2014, dan Surat Edaran Mentri ESDM Nomor 2661/20/DTL.5/2014.
"Oleh sebab itu, berdasarkan temuan dan kajian Ampes, terkait pemenang prakualifikasi proyek KPBU PJU tersebut, mendesak Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Lombok Barat Rusditah, S.Sos selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) untuk membatalkan PT Surya Energi Indonesia (PT SEI), sebagai pemenang tunggal proyek KPBU PJU ini," tandas Haetami.
Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sasak (Ampes) Al Haetami, mengatakan ketersediaan infrastruktur penerangan jalan umum (PJU) di daerah merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Karena dengan terpenuhinya kebutuhan dasar infrastruktur dapat meningkatkan iklim investasi, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Lombok Barat merupakan suatu bentuk pelayanan pemerintah daerah terhadap masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha di Bidang Penerangan Jalan Umum," kata Haetami, Rabu (16/6), di Jakarta.
Haetami mengatakan, PJU merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Sebab dengan terpenuhinya kebutuhan dasar infrastruktur tersebut, dapat meningkatkan iklim investasi, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
"Oleh sebab itu harus dikelola dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ucap Haetami.
Proyek KPBU PJU Penggantian dan pemasangan lampu penerangan jalan umum di Kabupaten Lombok Barat, yang diperkirakan kurang lebih sejumlah 12.005 titik dengan lampu light emitting diode (LED). Termasuk tiang lampu, stang/lengan, alat pengukuran pembatasan (APP), kabel dan lainnya. Pemasangan Lampu Penerangan Jalan (PJU) tersebut untuk memperbaiki kekurangan pada jaringan yang ada dan memperluas jangkauan Penerangan Jalan di Kabupaten Lombok Barat.
Dengan periode kerja sama selama sepuluh tahun masa operasional dan maksimal dua tahun masa konstruksi. "Biaya investasi diperkirakan sebesar Rp700,8 miliar termasuk pajak pertambahan nilai," ungkap Haetami. Dengan nilai yang harus dikembalikan per tahun Rp 22 miliar.
Berdasarkan pengumuman prakualifikasi Proyek KPBU PJU ini dimenangkan tunggal oleh PT Surya Energi Indotama (SEI).
Padahal, kata Haetami kalau dilihat dari hasil lelang, PT SEI tidak memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrikan (IUJPTL) bidang distribusi tegangan rendah dan tidak memiliki pabrik pendukungnya di Indonesia. Karena itu pihaknya menduga proyek KPBU di Lombok Barat sudah dirancang sedemikian rupa dan sudah disiapkan calon pemenangnya, sehingga semua persyaratan yang ada di KAK atau dokumen lelang mengarah ke satu perusahan calon pemenang.
"Kenapa di KAK atau dokumen lelang cenderung kepada dokumen kemampuan finansial bukan cenderung kepada kemampuan teknis pekerjaan dan regulasi ketenagalistrikan bahkan untuk regulasi ketenangalistrikan diabaikan.
Kenapa Pokja tidak mempersyaratkan hanya SBU ketenagalistrikan yang dikeluarkan oleh
Kementerian ESDM dan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrikan (IUJPTL) yang notabenenya adalah amanah Undang-Undang Ketenagalistrikan No. 30 Tahun 2009. Karena SBU LPJK EL007 yang dikeluarkan LPJK sudah dilimpahkan ke Kementerian ESDM sesuai dengan surat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. BK.0404-DK-DK/1464 Tanggal 13 November 2020," papar Haetami. "Artinya setiap pekerjaan ketenagalistrikan harus mempunyai Ijin Usaha Penunjang Ketenaga Listrikan (IUJPTL) dalam hal ini PJU masuk pada Sub-bidang Distribusi Tegangan Rendah, dan apabila pemenang tidak mempunyai IUJPTL Bidang Distribusi Sub bidang Tegangan Rendah maka sudah dapat dipastikan melanggar Undang-undang Ketenaga Listrikan No. 30 Tahun 2009, Pasal 19 ayat 1 dengan sanksi Pasal 49 ayat 2 yaitu ancaman dengan pidana lima (5) tahun penjara dan denda Rp. 2.000.000.000 (Dua Miliyar Rupiah) untuk itu Tender KPBU ini dinyatan cacat hukum dan harus dibatalkan," imbuhnya.
Selain itu, harus mensyaratkan K3 umum ketenagalistrikan, Ahli K3 listrik dan pelaksana K3 listrik, yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenaga Kerjaan sesuai Pasal 44 ayat 1 s/d 3 Undang-undang Ketenagalistrikan No. 30 Tahun 2009.
Khusus untuk pekerjaan ketenagalistrikan termasuk Pekerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU) harus dilengkapi dengan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga yang terakreditasi Kementerian ESDM dan berpedoman pada Undang-undang Ketenagalistrikan No. 30 Tahun 2009 dan turunannya yakni: Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2012, Peraturan Mentri ESDM No. 35 Tahun 2012, Peraturan Mentri ESDM No. 05 Tahun 2014, Peraturan Mentri ESDM No. 28 Tahun 2014, dan Surat Edaran Mentri ESDM Nomor 2661/20/DTL.5/2014.
"Oleh sebab itu, berdasarkan temuan dan kajian Ampes, terkait pemenang prakualifikasi proyek KPBU PJU tersebut, mendesak Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Lombok Barat Rusditah, S.Sos selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) untuk membatalkan PT Surya Energi Indonesia (PT SEI), sebagai pemenang tunggal proyek KPBU PJU ini," tandas Haetami.
(sra)