Polisi Sita Buku Hikayat Pohon Ganja di Rumah Anji

Rabu, 16 Juni 2021 - 16:39 WIB
Anji diborgolsaat dihadirkan dalam gelar kasus di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta.
click to zoom
Anji diborgol dihadirkan dalam gelar kasus di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta.
click to zoom
Dalam konfrensi pers Kombes Ady Wibowo mengatakan bahwa Anji memiliki ganja 30 gram yang didapatkan melalui website luar negeri bernama megamarijuanastore.com
click to zoom
Kepada polisi Anji mengaku telah menggunakan ganja sejak september 2020 dengan alasan agar dirinya dapat rileks melakukan pekerjaan sebagai musisi.
click to zoom
Kepada polisi Anji mengaku telah menggunakan ganja sejak september 2020 dengan alasan agar dirinya dapat rileks melakukan pekerjaan sebagai musisi.
click to zoom
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo saat menunjukkan barang bukti berupa buku berjudul Hikayat Pohon Ganja di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (16/6/21)
click to zoom
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo saat menunjukkan barang bukti berupa buku berjudul Hikayat Pohon Ganja di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (16/6/21). Dalam konfrensi pers Kombes Ady Wibowo mengatakan bahwa Anji memiliki ganja 30 gram yang didapatkan melalui website luar negeri bernama megamarijuanastore.com

Kepada polisi Anji mengaku telah menggunakan ganja sejak september 2020 dengan alasan agar dirinya dapat rileks melakukan pekerjaan sebagai musisi. Selain barang bukti ganja, polisi juga mendapatkan Anji memiliki buku yang membahas tentang ganja berjudul Hikayat Pohon Ganja.

Atas perbuatannya, Anji dijerat Pasal 111 dan Pasal 127 Undang - undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman penjara 4 hingga 12 tahun.

(MPI/ALDHI CHANDRA SETIAWAN)
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More