Jelang Penerapan PPKM Darurat di Jawa Bali
Jum'at, 02 Juli 2021 - 19:53 WIB
Sejumlah pekerja menyeberang di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
click to zoom
Pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya mewajibkan menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen untuk perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial.
click to zoom
Pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya mewajibkan menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen untuk perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial.
click to zoom
Sejumlah pekerja berjalan di jalur pedestrian Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (2/7/2021).
click to zoom
Sejumlah pekerja berjalan di jalur pedestrian Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya mewajibkan menerapkan "work from home" (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen untuk perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial.
(FOTO: OKEZONE/ARIF JULIANTO)
(sra)