BPJS Kesehatan Jamin Persalinan Ibu dan Bayi di Tengah Pandemi

Jum'at, 09 Juli 2021 - 20:50 WIB
Tenaga Kesehatan tengah melakukan penanganan lanjutan pada bayi baru lahir di ruang neonatal intensive care unit (Nicu) RSUP dr. Tajuddin Chalid, Makassar.
click to zoom
Bagi ibu yang terdaftar dalam peserta JKN Kis/BPJS Kesehatan tak akan dikenakan biaya persalinan baik secara normal atau secara caesar, serta bayi yang baru lahir akan terdaftar secara otomatis sebagai peserta BPJS Kesehatan dan biaya penaganan lanjutan pada bayi pun gratis.
click to zoom
Kehamilan merupakan proses yang cukup panjang karena calon ibu akan melewati waktu mengandung selama sembilan bulan, calon ibu bisa memanfaatkan masa tersebut untuk mendaftarkan diri pada layanan BPJS Kesehatan.
click to zoom
Adapun persyaratan yang perlu dilengkapi antara lain, mengisi formulir daftar isian peserta, melampirkan scan/fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP atau paspor (masing-masing 1 lembar), dan melampirkan scan/fotokopi buku tabungan dan pas foto ukuran 3x4 (masing-masing 1 lembar).
click to zoom
Seluruh dokumen bisa mendaftar secara online dengan mengakses website BPJS Kesehatan atau melalui aplikasi Mobile JKN, adanya layanan digital ini sangat membantu peserta untuk mendaftar apalagi ditengah situasi pandemi Covid 19 yang membatasi mobilitas masyarakat dalam mengurus administrasi dan lainnya.
click to zoom
Tenaga Kesehatan tengah melakukan penanganan lanjutan pada bayi baru lahir di ruang neonatal intensive care unit (Nicu) RSUP dr. Tajuddin Chalid, Makassar, Jumat (09/07/2021). Bagi ibu yang terdaftar dalam peserta JKN Kis/BPJS Kesehatan tak akan dikenakan biaya persalinan baik secara normal atau secara caesar, serta bayi yang baru lahir akan terdaftar secara otomatis sebagai peserta BPJS Kesehatan dan biaya penaganan lanjutan pada bayi pun gratis.

Kehamilan merupakan proses yang cukup panjang karena calon ibu akan melewati waktu mengandung selama sembilan bulan.calon ibu bisa memanfaatkan masa tersebut untuk mendaftarkan diri pada layanan BPJS Kesehatan.

Adapun persyaratan yang perlu dilengkapi antara lain, mengisi formulir daftar isian peserta, melampirkan scan/fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP atau paspor (masing-masing 1 lembar), dan melampirkan scan/fotokopi buku tabungan dan pas foto ukuran 3x4 (masing-masing 1 lembar).

Seluruh dokumen bisa mendaftar secara online dengan mengakses website BPJS Kesehatan atau melalui aplikasi Mobile JKN, adanya layanan digital ini sangat membantu peserta untuk mendaftar apalagi ditengah situasi pandemi Covid 19 yang membatasi mobilitas masyarakat dalam mengurus administrasi dan lainnya.

Nantinya, peserta dapat menikmati layanan pemeriksaan kehamilan, USG, hingga persalinan di seluruh Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat Pertama, yakni puskesmas, klinik, dan fasilitas kesehatan lainnya yang terdaftar di dalam BPJS.

KORAN SINDO/MUCHTAMIR ZAIDE
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More