PPKM Level 4 Diperpanjang, Satpol PP Depok Gelar Patroli Gabungan Ingatkan Prokes

Kamis, 29 Juli 2021 - 06:33 WIB
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI dan Polisi memberikan sosialisasi kepada pemilik rumah makan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di kawasan Margonda, Depok, Jawa Barat.
click to zoom
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 resmi diperpanjang.
click to zoom
Namun dalam perpanjangan PPKM level 4 tersebut, ada aturan yang diperlonggar sesuai Inmendagri terbaru nomor 24 tahun 2021, dijelaskan soal pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum.
click to zoom
Yaitu terkait dengan usaha rumah makan untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 wib waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit.
click to zoom
Restoran, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi sendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan (mall) hanya menerima take away dan tidak menerima makan ditempat.
click to zoom
Petugas memperingatkan kepada pemilik warung makan walaupun sudah bisa melayani makan dan minum di tempat harus tetap perhatikan protokol kesehatan.
click to zoom
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI dan Polisi memberikan sosialisasi kepada pemilik rumah makan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di kawasan Margonda, Depok, Jawa Barat, Rabu (28/7/21)
click to zoom
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI dan Polisi memberikan sosialisasi kepada pemilik rumah makan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di kawasan Margonda, Depok, Jawa Barat, Rabu (28/7/21)

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 resmi diperpanjang. Namun dalam perpanjangan PPKM level 4 tersebut, ada aturan yang diperlonggar sesuai Inmendagri terbaru nomor 24 tahun 2021, dijelaskan soal pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum. Yaitu terkait dengan usaha rumah makan untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 wib waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit.

Restoran, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi sendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan (mall) hanya menerima take away dan tidak menerima makan ditempat.

Petugas memperingatkan kepada pemilik warung makan walaupun sudah bisa melayani makan dan minum di tempat harus tetap perhatikan protokol kesehatan.

(MPI/ALDHI CHANDRA SETIAWAN)
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More