Pusat Grosir Cililitan Kembali Dibuka, Pedagang dan Pengunjung Wajib Tunjukan Bukti Vaksinasi Covid-19

Senin, 02 Agustus 2021 - 19:23 WIB
Penjual merapihkan dagangan di Pusat Grosis Cililitan (PGC), Jakarta Timur.
click to zoom
Pusat Grosis Cililitan kembali dibuka sejak 31 Juli 2021.
click to zoom
Setiap pedagang dan pengunjung yang akan memasuki gedung PGC diwajibkan menunjukan sertifikat atau bukti vaksinasi Covid-19.
click to zoom
Selain itu, PGC juga membatasi jumlah kapasitas maksimal menjadi 50 persen dan pemberlakuan jam operasional dari pukul 10.00-15.00 WIB.
click to zoom
Penjual merapihkan dagangan di Pusat Grosis Cililitan (PGC), Jakarta Timur, Senin (2/8/2021).
click to zoom
Penjual merapihkan dagangan di Pusat Grosis Cililitan (PGC), Jakarta Timur, Senin (2/8/2021). Pusat Grosis Cililitan kembali dibuka sejak 31 Juli 2021. Setiap pedagang dan pengunjung yang akan memasuki gedung PGC diwajibkan menunjukan sertifikat atau bukti vaksinasi Covid-19.

Selain itu, PGC juga membatasi jumlah kapasitas maksimal menjadi 50 persen dan pemberlakuan jam operasional dari pukul 10.00-15.00 WIB.

(FOTO: MPI/FAISAL RAHMAN)
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More