Kemenkes Turunkan Harga PCR Jadi Rp495 Ribu Hingga Rp525 Ribu

Rabu, 18 Agustus 2021 - 10:49 WIB
Petugas melakukan swab PCR kepada warga secara drive thru di GSI Lab, Jakarta Selatan.
click to zoom
Kementerian Kesehatan RI telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp.495.000 untuk Jawa dan Bali.
click to zoom
Sedangkan tarif untuk di luar Jawa dan Bali Rp.525.000, dengan demikian harga pemeriksaan RT-PCR turun sebanyak 45% dari harga sebelumnya.
click to zoom
Petugas melakukan swab PCR kepada warga secara drive thru di GSI Lab, Jakarta Selatan, Selasa (17/8/2021).
click to zoom
Petugas melakukan swab PCR kepada warga secara drive thru di GSI Lab, Jakarta Selatan, Selasa (17/8/2021). Kementerian Kesehatan RI telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp.495.000 untuk Jawa dan Bali.

Sedangkan tarif untuk di luar Jawa dan Bali Rp.525.000, dengan demikian harga pemeriksaan RT-PCR turun sebanyak 45% dari harga sebelumnya.

(FOTO: MPI/FAISAL RAHMAN)
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More