Korupsi Impor Tekstil, Kejagung Tahan Pejabat Aktif Bea Cukai Batam

Kamis, 25 Juni 2020 - 06:19 WIB
Salah satu pejabat aktif dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Batam (tengah) menutupi wajahnya dengan kertas saat menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta.
click to zoom
Kejaksaan Agung menahan tiga orang tersangka yeng merupakan Kasi Pabean dan Cukai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Batam.
click to zoom
Kamaruddin Siregar, Dedi Aldrian, dan Haryono Adi W terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada 2018 hingga 2020.
click to zoom
Salah satu pejabat aktif dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Batam (tengah) menutupi wajahnya dengan kertas saat menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Kejaksaan Agung menahan tiga orang tersangka yeng merupakan Kasi Pabean dan Cukai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Batam yakni Kamaruddin Siregar, Dedi Aldrian, dan Haryono Adi W terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada 2018 hingga 2020. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
(ziz)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More