Ketum INDISI Enita Adyalaksmita Dukung Pemerintah Penuhi Hak-hak Disabilitas
Senin, 30 Agustus 2021 - 14:35 WIB
JAKARTA--Institut Disabilitas Indonesia (INDISI) mengapresiasi pemerintah dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Hal ini ditegaskan Ketua Umum INDISI Enita Adyalaksmita.
"Kami mengapresiasi pemerintah Indonesia dalam hal ini Bapak Presiden Joko Widodo, Kemensos serta Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia yang telah berkontribusi terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, dengan sudah terbitnya sembilan peraturan turunan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas," kata Enita Adyalaksmita, SH, MH, di Jakarta, Senin (30/8).
Enita bertekad untuk membantu pemerintah agar satu rancangan peraturan pemerintah lagi di bidang penyandang disabilitas, yaitu rancangan PP tentang konsesi dan insentif yang digagas oleh Kementerian Keuangan, dapat segera terwujud menjadi peraturan pemeritah.
"Saya mengapresiasi Bapak Presiden Jokowi yang menunjuk perwakilan penyandang disabilitas di ring satunya yaitu Angkie Yudistia sebagai staf khusus Presiden. Ini merupakan bentuk konkret Bapak Presiden peduli dan mengajak penyandang disabilitas untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan," ujarnya.
Selain itu, kata Enita, Gerakan Indonesia Bisa yang digagas Angkie Yudistia, terbukti konkret bermanfaat bagi penyandang disabilitas. Seperti disabilitas yang kini bisa menjalani vaksinasi, yang diselenggarakan di sentra vaksin BUMN di Istora Senayan, Jakarta dan akan juga dilaksanakan di kota-kota lainnya.
"Disabilitas bisa kerja di mana berkat inisiasi Mbak Angkie dengan terciptanya MoU antara Bapak Erick Thohir (Menteri BUMN) dan Ibu Ida Fauziyah (Menaker) tentang pemberdayaan disabilitas minimal dua persen di semua perusahaan BUMN," tambah Ketua Umum Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) ini.
"Mbak Angkie juga aktif membagikan 50 ribu masker untuk penyandang disabilitas di seluruh Indonesia melalui perwakilan komunitas," imbuh Enita.
Selain itu, kata dia dengan ditunjuknya Tri Rismaharini (Risma) sebagai Menteri Sosial, menambah gairah baru dalam mewujudkan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Kemudian, Komisi Nasional Disabilitas yang merupakan produk hasil Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2020 juga sangat diapresiasi. Sebab, ada sekitar 1.200 pelamar dan saat ini sudah terseleksi administrasi sebanyak 169 orang.
"Pansel masih terus bekerja untuk menyaring 14 nama untuk selanjutnya diserahkan ke Presiden untuk dipilih 7 komisioner di mana 4 merupakan perwakilan penyandang disabilitas dan 3 dari non-disabilitas," kata Enita.
"Saya pun melalui pengalaman dan kapabilitas saya di bidang hukum untuk terus mengadvokasi kepada masyarakat tentang peraturan di bidang disabilitas dan implementasi peraturan peraturan tersebut," sambung advokat probono sejak 2005 di Yayasan Sekolah Kebutuhan Khusus Padesan, Banten ini.
"Kami mengapresiasi pemerintah Indonesia dalam hal ini Bapak Presiden Joko Widodo, Kemensos serta Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia yang telah berkontribusi terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, dengan sudah terbitnya sembilan peraturan turunan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas," kata Enita Adyalaksmita, SH, MH, di Jakarta, Senin (30/8).
Enita bertekad untuk membantu pemerintah agar satu rancangan peraturan pemerintah lagi di bidang penyandang disabilitas, yaitu rancangan PP tentang konsesi dan insentif yang digagas oleh Kementerian Keuangan, dapat segera terwujud menjadi peraturan pemeritah.
"Saya mengapresiasi Bapak Presiden Jokowi yang menunjuk perwakilan penyandang disabilitas di ring satunya yaitu Angkie Yudistia sebagai staf khusus Presiden. Ini merupakan bentuk konkret Bapak Presiden peduli dan mengajak penyandang disabilitas untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan," ujarnya.
Selain itu, kata Enita, Gerakan Indonesia Bisa yang digagas Angkie Yudistia, terbukti konkret bermanfaat bagi penyandang disabilitas. Seperti disabilitas yang kini bisa menjalani vaksinasi, yang diselenggarakan di sentra vaksin BUMN di Istora Senayan, Jakarta dan akan juga dilaksanakan di kota-kota lainnya.
"Disabilitas bisa kerja di mana berkat inisiasi Mbak Angkie dengan terciptanya MoU antara Bapak Erick Thohir (Menteri BUMN) dan Ibu Ida Fauziyah (Menaker) tentang pemberdayaan disabilitas minimal dua persen di semua perusahaan BUMN," tambah Ketua Umum Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) ini.
"Mbak Angkie juga aktif membagikan 50 ribu masker untuk penyandang disabilitas di seluruh Indonesia melalui perwakilan komunitas," imbuh Enita.
Selain itu, kata dia dengan ditunjuknya Tri Rismaharini (Risma) sebagai Menteri Sosial, menambah gairah baru dalam mewujudkan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Kemudian, Komisi Nasional Disabilitas yang merupakan produk hasil Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2020 juga sangat diapresiasi. Sebab, ada sekitar 1.200 pelamar dan saat ini sudah terseleksi administrasi sebanyak 169 orang.
"Pansel masih terus bekerja untuk menyaring 14 nama untuk selanjutnya diserahkan ke Presiden untuk dipilih 7 komisioner di mana 4 merupakan perwakilan penyandang disabilitas dan 3 dari non-disabilitas," kata Enita.
"Saya pun melalui pengalaman dan kapabilitas saya di bidang hukum untuk terus mengadvokasi kepada masyarakat tentang peraturan di bidang disabilitas dan implementasi peraturan peraturan tersebut," sambung advokat probono sejak 2005 di Yayasan Sekolah Kebutuhan Khusus Padesan, Banten ini.
(sra)