BSKDN Kemendagri Kawal Isu Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Pemilu 2024
Jakarta- Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen mengawal isu strategis terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Upaya tersebut dilakukan guna memastikan partisipasi yang setara bagi semua warga negara Indonesia.
Demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Pusat Strategi Kebijakan (Pustrajakan) Politik, Hukum dan Pemerintahan Dalam Negeri (Polhupemdagri) Gatot Tri Laksono saat memimpin Rapat Pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) Penyandang Disabilitas pada Pemilu Tahun 2024 di Ruang Rapat Lantai 2 Pustrajakan Polhupemdagri pada Selasa, 6 Februari 2024.
"Kegiatan Pemilu yang sudah berlangsung sekian lama, kami nyaris menyoroti dari sisi penyandang disabilitas. Mungkin angkanya tidak signifikan berpengaruh, tapi dari hak-hak sipil HAM Pemilu ini menjadi penting diapresiasi semua pihak," jelas Gatot.
Berdasarkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 12 tentang HAM dan Kelompok Rentan dalam Pemilu yang diterbitkan oleh Komnas HAM, terdapat 19 kelompok rentan dalam Pemilu salah satunya adalah penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas terdiri atas penyandang disabilitas sensorik, penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas intelektual, dan penyandang disabilitas mental.
Gatot meneruskan, penyandang disabilitas rentan mengalami diskriminasi dan stigma di masyarakat. Hal itu terjadi karena minimnya akses terhadap hak-hak kepemiluan. Hal ini misalnya hak atas informasi dan hak berpartisipasi, serta minimnya ketersediaan instrumen Pemilu yang ramah penyandang disabilitas. "Secara hak pilih, hak partisipasi warga (penyandang disabilitas) tetap diakomodir tapi bagaimana pelaksanaannya? Ini perlu kita dalami lebih lanjut. Untuk itu mohon masukan Bapak/Ibu terkait hal tersebut," ungkap Gatot
Sementara itu, Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Moch. Nurhasim mengatakan, berbagai langkah konkret telah diambil pemerintah untuk menjamin bahwa hak-hak dasar penyandang disabilitas dalam Pemilu 2024 terpenuhi dengan baik. Adapun beberapa upaya tersebut di antaranya melakukan pendampingan bagi penyandang disabilitas di Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta menyediakan TPS ramah disabilitas atau yang mudah diakses.
Nurhasim mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memastikan informasi terkait Pemilu 2024 dapat diakses dengan mudah oleh semua warga negara, termasuk bagi penyandang disabilitas. Hal itu bahkan sudah tercermin dari penerjemahan materi-materi kampanye ke dalam bahasa isyarat dan penyediaan informasi dalam format braille. Selain itu juga penggunaan teknologi aksesibilitas untuk memastikan bahwa situs web dan aplikasi terkait Pemilu dapat diakses oleh berbagai jenis disabilitas.
Terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas tersebut, Nurhasim mengajak seluruh pihak untuk saling bekerja sama agar harapan mewujudkan Pemilu 2024 yang ramah terhadap penyandang disabilitas dapat terlaksana. Dukungan tersebut juga harus diberikan dari anggota keluarga terdekat.
"Karena ini berkaitan dengan hak, perlindungan hak, konteks HAM perlindungan data. Biasanya keluarganya malu, apakah memang ada kebijakan yang melindungi data mereka? Ini perlu terus diperhatikan," tegasnya.