Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN

Rabu, 15 September 2021 - 18:16 WIB
Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002, dinyatakan bahwa Pegawai KPK adalah ASN.
click to zoom
Peralihannya dari pegawai menjadi ASN dilaksanakan sesuai dengan desain manajemen ASN yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan peraturan-peraturan pelaksana lainnya, dalam waktu 2 tahun sejak diundangkan pada tanggal 16 Oktober 2019.
click to zoom
(kiri) Ketua KPK Firly Bahuri, Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa memberikan keterangan pers pada rekan media tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN di Gedung KPK Jakarta, Rabu, 14/09/2021.
click to zoom
(kiri) Ketua KPK Firly Bahuri dan Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta memberikan keterangan pers pada rekan media tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN di Gedung KPK Jakarta.memberikan keterangan pers pada rekan media tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN di Gedung KPK Jakarta, Rabu, 14/09/2021.

Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002, dinyatakan bahwa Pegawai KPK adalah ASN. Peralihannya dari pegawai menjadi ASN dilaksanakan

sesuai dengan desain manajemen ASN yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan peraturan-peraturan pelaksana lainnya, dalam waktu 2 tahun sejak diundangkan pada tanggal 16 Oktober 2019.
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More