Bareskrim Ungkap Pelaku TPPU yang Raup Rp531 Miliar dari Jualan Obat Ilegal
Kamis, 16 September 2021 - 23:37 WIB
Bareskrim Polri bersama PPATK mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari peredaran obat ilegal yang dilakukan oleh tersangka DP di Jakarta Selatan. Kamis (16/9/2021). DP diketahui menjual 31 jenis obat-obatan secara ilegal sehingga bisa meraup keuntungan Rp 531 miliar, salah satunya obat aborsi terlarang Cytotec.
Polisi tidak hanya menyita uang tunai dari DP. pihaknya segera menyita rumah DP di Pantai Indah Kapuk (PIK), mobil jenis sport, hingga apartemen.
Polisi tidak hanya menyita uang tunai dari DP. pihaknya segera menyita rumah DP di Pantai Indah Kapuk (PIK), mobil jenis sport, hingga apartemen.
(sra)