Polda Jateng Ungkap Kasus TPPU Senilai Rp4 Miliar Hasil Bisnis Narkoba
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan Wakapolda Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji, Dirresnarkoba Kombes Pol Lutfi Martadian, Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Purwo Cahyoko dan perwakilan Kejati,memperlihatkan barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga hasil penjualan narkoba di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (29/12/2021).
Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah kembali berhasil mengungkap TPPU diduga hasil penjualan narkoba dengan mengamankan seorang pelaku berinisial FSR, warga Sambirejo, Kabupaten Sragen. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai sebesar Rp1 miliar, 4 mobil, 3 sepeda motor, serta 1 unit rumah yang diduga sebagai hasil kejahatan. Total nilai barang bukti yang diamankan senilai lebih dari Rp4 miliar.
Kapolda Jateng mengatakan, seluruh barang bukti yang diamankan merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh seorang narapidana kasus narkoba berinisial JW. "Jadi JW ini ditangkap oleh BNN pada tahun 2014 atas bukti kepemilikan sabu seberat 1 kg dan telah menjalani hukuman dengan vonis 11 tahun. Namun sejak tahun 2017 sampai 2021 yang bersangkutan mengendalikan peredaran narkoba di Jawa Tengah dari dalam lapas," katanya.
Dirresnarkoba Polda Jateng menyampaikan, terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang berinisial TW atas kepemilikan sabu seberat 18 gram di sebuah hotel di Kabupaten Karanganyar pada 22 Maret lalu."Hasil pengembangan, kepemilikan barang tersebut diakui tersangka berasal atas perintah dari JW yang statusnya sebagai warga binaan (napi),” kata Lutfi.
Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jateng yang berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Kanwil BCA Jateng guna mengusut dugaan TPPU yang dilakukan tersangka JW. Dari hasil penyelidikan terungkap adanya aliran dana mencurigakan dalam rekening yang dikuasai oleh tersangka JW dan F yang merupakan pacar dari JW.
Dalam menjalankan aksinya, JW dari dalam lapas menyuruh orang lain untuk membantu menjalankan bisnis narkoba untuk dijual lagi ke orang lain. Uang hasil penjualan kemudian ditransfer ke rekening BCA atas nama DN. Diketahui rekening tersebut milik istri tersangka JW yang sudah meninggal tahun 2013 dan kemudian digunakan JW untuk menampung hasil penjualan sabu. Hasil pengembangan oleh petugas kemudian mengarah pada peran F yang diduga menerima dan membelanjakan uang hasil tindak pidana narkotika dari JW.
Selanjutnya pada tanggal 4 November 2021, tersangka F ditangkap dari rumahnya di Sragen. Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan terungkap bahwa tersangka F berperan membantu memberikan rekening bank kepada JW yang selanjutnya digunakan untuk transaksi narkotika. "Selama empat tahun sejak 2017 hingga 2021, dia (tersangka JW) mengoperasionalkan uang tersebut bekerja sama dengan tersangka F yang statusnya sebagai pacar JW dengan cara mengelola beberapa rekening yang semuanya merupakan hasil kejahatan dan itu sudah diakui oleh tersangka," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta pasal 137 huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.