Aturan Ganjil Genap TMII Mulai Diterapkan

Jum'at, 17 September 2021 - 19:46 WIB
Petugas polisi dan dishub berjaga di depan Pintu 1 TMII, Jakarta Timur.
click to zoom
Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap (gage) di kawasan wisata Jakarta pada hari ini. Salah satunya, destinasi wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
click to zoom
Kebijakan gage di wisata ini diberlakukan mulai hari ini hingga seterusnya pukul 12.00 - 18.00 WIB di setiap akhir pekan yakni Jumat, Sabtu, dan Minggu.
click to zoom
Aturan gage hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih, untuk motor tetap bisa melewati kawasan gage. Tidak ada sanksi tilang bagi kendaraan yang melanggar aturan gage di kawasan wisata hanya akan diarahkan putar balik dan tidak diizinkan memasuki kawasan wisata.
click to zoom
Petugas dishub membawa papan informasi pemberlakuan kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap (gage) di kawasan TMII. Jakarta, Jumat (17/9/2021).
click to zoom
Petugas dishub membawa papan informasi pemberlakuan kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap (gage) di kawasan TMII. Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap (gage) di kawasan wisata Jakarta pada hari ini. Salah satunya, destinasi wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Kebijakan gage di wisata ini diberlakukan mulai hari ini hingga seterusnya pukul 12.00 - 18.00 WIB di setiap akhir pekan yakni Jumat, Sabtu, dan Minggu.

Aturan gage hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih, untuk motor tetap bisa melewati kawasan gage. Tidak ada sanksi tilang bagi kendaraan yang melanggar aturan gage di kawasan wisata hanya akan diarahkan putar balik dan tidak diizinkan memasuki kawasan wisata.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More