Perluasan Aturan Ganjil Genap di Jakarta
Senin, 06 Juni 2022 - 15:04 WIB
A
A
A
Pengendara melintas di dekat spanduk sosialisasi pemberlakuan aturan ganjil genap di Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (6/6/2022). Polda Metro Jaya memperluas pemberlakuan sistem ganjil genap dari sebelumnya di 13 titik menjadi 26 titik untuk mengurangi kemacetan lalu lintas.
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow