Terdakwa Angin Prayitno Aji Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Rekayasa Pajak

Rabu, 22 September 2021 - 13:59 WIB
Terdakwa Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019) Angin Prayitno Aji menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Jakarta.
click to zoom
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK. Terdakwa Angin Prayitno Aji didakwa bersalah dalam kasus (suap untuk merekayasa jumlah pajak dari sejumlah perusahaan diantaranya PT Jhonlin Baratama (JB) Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (milik Haji Isam), PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lampung dan Bank Panin Indonesia (BPI), terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
click to zoom
Terdakwa Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019) Angin Prayitno Aji menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Jakarta, Selasa, 22/09/2021.
click to zoom
Terdakwa Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019) Angin Prayitno Aji menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Jakarta, Selasa, 22/09/2021.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK. Terdakwa Angin Prayitno Aji didakwa bersalah dalam kasus (suap untuk merekayasa jumlah pajak dari sejumlah perusahaan diantaranya PT Jhonlin Baratama (JB) Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (milik Haji Isam), PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lampung dan Bank Panin Indonesia (BPI), terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More