Ini Syarat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dari Kemensos
Senin, 27 September 2021 - 19:05 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini saat memberikan keterangan mengenai data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) terintegrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan ketepatan sasaran bantuan sosial dengan pemutakhiran data di Jakarta. Senin (27/9/2021). Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) disyaratkan bagi warga miskin dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang padan dengan Data Dukcapil. Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan, akurasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi agenda serius Kementerian Sosial (Kemensos).
Sebab, DTKS merupakan basis data untuk program bantuan sosial (bansos) pemerintah di semua kementerian, termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Untuk itu, pihaknya melakukan pemutakhiran data secara periodik dan sistematis untuk memastikan ketepatan penyaluran bansos.
Sebab, DTKS merupakan basis data untuk program bantuan sosial (bansos) pemerintah di semua kementerian, termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Untuk itu, pihaknya melakukan pemutakhiran data secara periodik dan sistematis untuk memastikan ketepatan penyaluran bansos.
(sra)