Komisi II DPR Setujui Perpu Penundaan Pilkada Jadi Undang-Undang

Rabu, 01 Juli 2020 - 05:58 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (dua kanan) bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) menerima draf Perppu tentang Pilkada.
click to zoom
Komisi II DPR menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota menjadi Undang-Undang dan disahkan dalam rapat paripurna.
click to zoom
Komisi II DPR menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota menjadi Undang-Undang dan disahkan dalam rapat paripurna.
click to zoom
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kedua kiri) bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) disaksikan Pimpinan Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung (kedua kanan) dan Saan Mustopa menandatangani draf Perppu tentang Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2020).
click to zoom
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kedua kiri) bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) disaksikan Pimpinan Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung (kedua kanan) dan Saan Mustopa menandatangani draf Perppu tentang Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Komisi II DPR menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota menjadi Undang-Undang dan disahkan dalam rapat paripurna.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More