Kuasa Hukum PT Hanjin Tunggu Itikad Baik PT Changsin untuk Segera Lunasi Utangnya Sebesar Rp 61 Miliar

Selasa, 05 Oktober 2021 - 18:51 WIB
Pihak PT Hanjin Kontruksi Indonesia meminta pihak PT Changsin Reksa Jaya menunjukan itikad baik untuk segera membayar utangnya sebesar Rp 61 miliar. Jika pihak PT Changsin beritikad baik, maka pihaknya tidak akan melanjutkan gugatan di Pengadilan Negeri Garut.
click to zoom
Pihak PT Hanjin Kontruksi Indonesia meminta pihak PT Changsin Reksa Jaya menunjukan itikad baik untuk segera membayar utangnya sebesar Rp 61 miliar. Jika pihak PT Changsin beritikad baik, maka pihaknya tidak akan melanjutkan gugatan di Pengadilan Negeri Garut.
click to zoom
Pihak PT Hanjin Kontruksi Indonesia meminta pihak PT Changsin Reksa Jaya menunjukan itikad baik untuk segera membayar utangnya sebesar Rp 61 miliar. Jika pihak PT Changsin beritikad baik, maka pihaknya tidak akan melanjutkan gugatan di Pengadilan Negeri Garut.
click to zoom
Pihak PT Hanjin Kontruksi Indonesia meminta pihak PT Changsin Reksa Jaya menunjukan itikad baik untuk segera membayar utangnya sebesar Rp 61 miliar. Jika pihak PT Changsin beritikad baik, maka pihaknya tidak akan melanjutkan gugatan di Pengadilan Negeri Garut.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum PT Hanjin, Tabrani Abby, selaku penggugat dalam kasus utang piutang antara pabrik sepatu merk terkenal yang diproduksi PT Changsin Reksa Jaya dengan pihak PT Hanjin Kontruksi Indonesia sebesar Rp 61 miliar.

"Kami masih menunggu itikad baik pihak PT Changsin selaku tergugat dalam kasus utang piutang dengan pihak PT Hanjin Kontruksi Indonesia sebesar Rp 61 miliar ini," jelas Tabrani yang ditemui seusai menghadiri sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Garut pada Selasa (5/10).

Menurut Tabrani, gugatan wanprestasi ini sudah cukup banyak bukti dan tergugat tidak berkomitmen sesuai perjanjian kontrak yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Hal inilah yang kemudian membuat pihak PT Hanjin Kontruksi Indonesia menggugat perusahaan yang bergerak di bidang produksi sepatu milik Korea itu ke Pengadilan Negeri Garut. Disebutkan, pihaknya masih berharap perkara ini masih bisa diselesaikan dalam tahap mediasi di Pengadilan Negeri Garut.

Dengan demikian, perkaranya bisa segera diselesaikan tanpa harus melalui persingan yang panjang.

Sidang kedua perkara gugatan yang dilakukan pihak PT Hanjin Kontruksi Indonesia terhadap pihak PT Changsin Reksa Jaya ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ayu Amelia. Sidang dilaksanakan di ruang sidang Garuda secara terbuka untuk umum.

Berbeda dari sidang pertama dengan agenda penyerahan berkas gugatan, pada sidang kali ini dihadiri oleh kuasa hukum PT Changsin Reksa Jaya selaku tergugat.

Namun sayangnya, kuasa hukum PT Changsin menolak untuk memberikan komentar saat akan diwawancarai wartawan.

"Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PT Changsin Reksa Jaya selaku produsen sepatu dengan merk terkenal yang berada di kawsan Kecamatan Leles, Garut, digugat rekannya sendiri yakni PT Hanjin Kontruksi Indonesia.

Gugatan dilakukan karena PT Changsin dianggap telah melakukan wanprestasi dengan tidak memenuhi perjanjian sebagaimana tertuang dalam kontrak yang sebelumnya telah disepakti bersama.

PT Changsin dianggap belum menyelesaikan kewajibannya untuk membayar uang pembangunan kontruksi pabrik yang dilaksanakan PT Hanjin sebesar Rp 61 miliar.

Sebelum melayangkan gugatan, pihak PT Hanjin sudah berulangkali mengingatkan akan tetapi tak pernah ada tanggapan dari pihak PT Changsin sehingga akhirnya pihak PT Hanjin memutuskan untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Garut.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More