ampang Empat Anggota GRIB Jaya Pelaku Perusakan Aset PT KAI di Semarang
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menangkap empat anggota ormas GRIB Jaya karena melakukan pengrusakan pagar seng milik PT KAI dan mencuri material logam untuk kemudian dibawa kabur menggunakan mobil pikap. Keempat pelaku perusakan aset PT KAI di kawasan Gergaji yang terjadi pada pertengahan Desember 2024 masing-masing berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40).
"Kasus ini terjadi pada pertengahan bulan Desember 2024. Berdasarkan pengakuan mereka melakukan perbuatan tersebut atas pesanan seseorang berinisial E yang saat ini masih dalam proses pencarian petugas," kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto di Polda Jateng, Semarang, Kamis (22/5/2025).
Ada sejumlah komplek bangunan milik PT KAI yang dirusak pagar pembatasnya oleh pelaku. Bangunan tersebut adalah bekas rumah dinas pegawai PT KAI. Belakangan diketahui bahwa seseorang berinisial E merupakan anak dari salah satu mantan penghuni rumah dinas tersebut. Untuk menjalankan aksinya, para pelaku mengaku diberi upah oleh E masing masing sebesar Rp1,7 juta.
"Sebagai bukti kami telah menyita berbagai dokumen sertifikat serta putusan pengadilan yang menguatkan bahwa PT KAI merupakan pemilik sah dari komplek bangunan tersebut. Kami juga menghimbau kepada saudara E untuk segera menyerahkan diri ke Polda Jawa Tengah," tegasnya. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP, serta Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
FOTO: Ahmad Antoni