Pencemaran Nama Baik, Ustadz Solmed Resmi Laporkan Ustadz Suwarna ke Polisi
Rabu, 06 Oktober 2021 - 14:02 WIB
Ustadz Solmed memberikan keterangan saat konferensi pers di kediamanya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021). Dalam keterangannya Ustadz Solmed telah melaporkan Suwarna dan Tisna terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ke Polda Jawa Barat.
Suami April Jasmine itu juga menunjukkan beberapa bukti dan melayangkan tiga pasal atas dugaan kasus pencemaran nama baik yang menimpanya. Diketahui, pasal yang disangkakan terhadap Suwarna dan Tisna yaitu pasal 27, 36, dan 51 terkait pelanggaran UU ITE.
Dai kondang tersebut juga menyebutkan, pihak terlapor terancam 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar bila terbukti bersalah. Meski begitu, proses hukum diketahui masih dalam penyidikan pihak berwajib.
(FOTO: MPI/FAISAL RAHMAN)
Suami April Jasmine itu juga menunjukkan beberapa bukti dan melayangkan tiga pasal atas dugaan kasus pencemaran nama baik yang menimpanya. Diketahui, pasal yang disangkakan terhadap Suwarna dan Tisna yaitu pasal 27, 36, dan 51 terkait pelanggaran UU ITE.
Dai kondang tersebut juga menyebutkan, pihak terlapor terancam 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar bila terbukti bersalah. Meski begitu, proses hukum diketahui masih dalam penyidikan pihak berwajib.
(FOTO: MPI/FAISAL RAHMAN)
(sra)