Covid-19 Melandai, Perbankan Sesuaikan Jam Layanan

Kamis, 07 Oktober 2021 - 17:10 WIB
Sesuai aturan pemerintah terkait pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Bank BTN mengubah jam layanan di jaringan kantor perseroan menjadi pukul 08.00-15.00 WIB.
click to zoom
Sesuai aturan pemerintah terkait pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Bank BTN mengubah jam layanan di jaringan kantor perseroan menjadi pukul 08.00-15.00 WIB.
click to zoom
Selain layanan di jaringan kantor, Bank BTN juga menawarkan berbagai kemudahan transaksi bagi nasabahnya melalui elektronik channel seperti mobile banking, internet banking, portal btnproperti.co.id, hingga rumahmurahbtn.co.id.
click to zoom
Nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. sedang bertransaksi di salah satu kantor cabang di Jakarta, Kamis (7/10).
click to zoom
Nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. sedang bertransaksi di salah satu kantor cabang di Jakarta, Kamis (7/10/2021). Sesuai aturan pemerintah terkait pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Bank BTN mengubah jam layanan di jaringan kantor perseroan menjadi pukul 08.00-15.00 WIB. Perubahan tersebut berlaku mulai 6 Oktober 2021 dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan. Selain layanan di jaringan kantor, Bank BTN juga menawarkan berbagai kemudahan transaksi bagi nasabahnya melalui elektronik channel seperti mobile banking, internet banking, portal btnproperti.co.id, hingga rumahmurahbtn.co.id.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More