Mengunjungi Kampung Bebas Asap Rokok di Matraman

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 14:00 WIB
Sebanyak empat RT yakni RT 03, 04, 05 dan 06 di kawasan tersebut menerapkan aturan bebas asap rokok yang merupakan kesepakatan warga dan sudah diterapkan sejak bulan Juni 2021.
click to zoom
Seorang anak beraktivitas di kampung bebas asap rokok RW.06 Kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur.
click to zoom
Sebanyak empat RT yakni RT 03, 04, 05 dan 06 di kawasan tersebut menerapkan aturan bebas asap rokok yang merupakan kesepakatan warga dan sudah diterapkan sejak bulan Juni 2021.
click to zoom
Beberapa titik pada kawasan tesebut juga terdapat mural-mural tentang pemberitahuan serta peringatan untuk tidak dan berhenti merokok.
click to zoom
Bagi warga yang kedapatan merokok di kampung tersebut akan dikenai denda sebesar Rp 50 ribu setelah medapatkan tiga kali sanksi peneguran.
click to zoom
Bagi warga yang kedapatan merokok di kampung tersebut akan dikenai denda sebesar Rp 50 ribu setelah medapatkan tiga kali sanksi peneguran.
click to zoom
Warga beraktivitas di kampung bebas asap rokok RW.06 Kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (8/10/2021).
click to zoom
Warga beraktivitas di kampung bebas asap rokok RW.06 Kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (8/10/2021). Sebanyak empat RT yakni RT 03, 04, 05 dan 06 di kawasan tersebut menerapkan aturan bebas asap rokok yang merupakan kesepakatan warga dan sudah diterapkan sejak bulan Juni 2021.

Beberapa titik pada kawasan tesebut juga terdapat mural-mural tentang pemberitahuan serta peringatan untuk tidak dan berhenti merokok.

Bagi warga yang kedapatan merokok di kampung tersebut akan dikenai denda sebesar Rp 50 ribu setelah medapatkan tiga kali sanksi peneguran.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More