Syarat Penerbangan Terbaru pada Masa PPKM Jawa-Bali
Minggu, 24 Oktober 2021 - 07:37 WIB
Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (23/10/2021).
click to zoom
Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru terkait syarat penerbangan udara pada masa PPKM yakni penerbangan dari atau ke bandara di pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2X24 jam sebelum keberangkatan.
click to zoom
Calon penumpang pesawat antre di area lapor diri sebelum melakukan penerbangan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (23/10/2021).
click to zoom
Calon penumpang pesawat antre di area lapor diri sebelum melakukan penerbangan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (23/10/2021). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru terkait syarat penerbangan udara pada masa PPKM yakni penerbangan dari atau ke bandara di pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2X24 jam sebelum keberangkatan.
ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
(sra)