Sidang Dakwaan Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul
Kamis, 28 Oktober 2021 - 20:22 WIB
Terdakwa Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (kiri), terdakwa Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (tengah) dan Terdakwa Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (kanan) menjalanii sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28/10/2021.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.
Ketiga terdakwa didakwa telah merugikan negara sebesar Rp152.565.440.000 (Rp152 miliar).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.
Ketiga terdakwa didakwa telah merugikan negara sebesar Rp152.565.440.000 (Rp152 miliar).
(sra)