Sidang Dakwaan Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul

Kamis, 28 Oktober 2021 - 20:22 WIB
Terdakwa Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar (kiriI), terdakwa Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (tengah) dan Terdakwa Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (Kanan) menjalanii sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28/10/2021.
click to zoom
Terdakwa Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar .
click to zoom
Terdakwa Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian
click to zoom
Terdakwa Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.
click to zoom
Terdakwa Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (kiri), terdakwa Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (tengah) dan Terdakwa Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (Kanan) menjalanii sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28/10/2021.
click to zoom
Terdakwa Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (kiri), terdakwa Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (tengah) dan Terdakwa Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (kanan) menjalanii sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28/10/2021.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.

Ketiga terdakwa didakwa telah merugikan negara sebesar Rp152.565.440.000 (Rp152 miliar).
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More