Fatwa PWNU Jatim: Mata Uang Kripto Haram!

Selasa, 02 November 2021 - 19:31 WIB
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Timur menyatakan bahwa Cryptocurrency hukumnya haram karena tidak memenuhi standar silah (komoditas) secara syara.
click to zoom
Selain itu, ada resiko akibat Cryptocurrency yakni tidak bisa dihadirkan dalam bentuk aset fisik. Sehingga status hartawi Cryptocurrency dipandang sebagai dua.
click to zoom
Keduanya merupakan yang dilarang oleh syara dan termasuk akad jual beli yang fasad (rusak) karena spekulatif. Kripto secara umum juga dinilai bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
click to zoom
(kiri-kanan) Sekretaris PW Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Jatim K.Muh.Anas, Ketua PW LBM NU Jatim K.H Ahmad Asyhar Shofyan, Khatib Suriyah PWNU Jatim KH Syafruddin Syarif dan Wakil Skretaris PWNU Jatim H. Hasan Ubaidillah, menunjukkan surat keputusan hasil Bahtsul Masail tentang Cryptocurrency dan Bursa Kripto, di kantor PWNU Jawa Timur, Selasa (2/11/2021).
click to zoom
(kiri-kanan) Sekretaris PW Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Jatim K.Muh.Anas, Ketua PW LBM NU Jatim K.H Ahmad Asyhar Shofyan, Khatib Suriyah PWNU Jatim KH Syafruddin Syarif dan Wakil Skretaris PWNU Jatim H. Hasan Ubaidillah, menunjukkan surat keputusan hasil Bahtsul Masail tentang Cryptocurrency dan Bursa Kripto, di kantor PWNU Jawa Timur, Selasa (2/11/2021). Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Timur menyatakan bahwa Cryptocurrency hukumnya haram karena tidak memenuhi standar sil'ah (komoditas) secara syara'.

Selain itu, ada resiko akibat Cryptocurrency yakni tidak bisa dihadirkan dalam bentuk aset fisik. Sehingga status hartawi Cryptocurrency dipandang sebagai dua. Diantaranya sebagai aset ma'dun (mondial) sehingga meniagakannya adalah sama dengan meniagakan barang fiktik. Kemudian Cryptocurrency diqiaskan dengan transaksi bai' habli hablah, yaitu transaksi jual beli anak hewan yang masih dalam kandungan.

Keduanya merupakan yang dilarang oleh syara' dan termasuk akad jual beli yang fasad (rusak) karena spekulatif. Kripto secara umum juga dinilai bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

Untuk itu, LBM PWNU Jatim menyatakan diri menolak adanya Bursa Aset Kripto dilegalkan di Indonesia oleh Bappebti. PWNU Jatim merekomendasikan agar pemerintah menutup Bursa Kripto di Indonesia dan menyatakan larangan berniaga dengan semua bentuk aset Kripto.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More