Takut Kena Tilang, Ratusan Pemilik Kendaraan Rela Antre Uji Emisi Gratis di DLH DKI Jakarta

Kamis, 04 November 2021 - 11:15 WIB
Ratusan kendaraan mengantre untuk uji emisi gas buang gratis yang digelar Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta di Cililitan, Jakarta Timur, Kamis (4/11/2021).
click to zoom
Pengendara motor mengantre untuk uji emisi gas buang gratis yang digelar Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta di Cililitan, Jakarta Timur, Kamis (4/11/2021).
click to zoom
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyediakan layanan rutin uji emisi kendaraan bermotor yang dilakukan setiap hari Selasa dan Kamis pukul 08.00 - 14.00 WIB dengan kuota 300 dalam sehari.
click to zoom
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyediakan layanan rutin uji emisi kendaraan bermotor yang dilakukan setiap hari Selasa dan Kamis pukul 08.00 - 14.00 WIB dengan kuota 300 dalam sehari.
click to zoom
Pada hari ini, warga yang ingin melakukan uji emisi sudah mulai mengantre sejak pukul 06.00 WIB dan menyebabkan kemacetan di jalan raya Cililitan. Kuota uji emisi sudah habis pukul 09.00 WIB.
click to zoom
Pada hari ini, warga yang ingin melakukan uji emisi sudah mulai mengantre sejak pukul 06.00 WIB dan menyebabkan kemacetan di jalan raya Cililitan. Kuota uji emisi sudah habis pukul 09.00 WIB.
click to zoom
Ratusan kendaraan mengantre untuk uji emisi gas buang gratis yang digelar Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta di Cililitan, Jakarta Timur, Kamis (4/11/2021).
click to zoom
Ratusan kendaraan mengantre untuk uji emisi gas buang gratis yang digelar Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta di Cililitan, Jakarta Timur, Kamis (4/11/2021).

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyediakan layanan rutin uji emisi kendaraan bermotor yang dilakukan setiap hari Selasa dan Kamis pukul 08.00 - 14.00 WIB dengan kuota 300 dalam sehari.

Pada hari ini, warga yang ingin melakukan uji emisi sudah mulai mengantre sejak pukul 06.00 WIB dan menyebabkan kemacetan di jalan raya Cililitan. Kuota uji emisi sudah habis pukul 09.00 WIB.

Nantinya, sanksi tilang akan diterapkan mulai 13 November 2021. Pemilik kendaraan yang tak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan besaran denda yang bervariasi untuk kendaraan roda dua denda maksimal sebesar Rp250 ribu. Sementara denda roda empat adalah Rp500 ribu.
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More