Siap-siap, Makan di Restoran Bakal Dibatasi Lagi 1 Jam saat Libur Nataru

Rabu, 24 November 2021 - 05:04 WIB
Karyawan merapikan menu makanan di salah satu cafe di Jakarta, Selasa (23/11/2021).
click to zoom
Pemerintah memutuskan akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh daerah jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022.
click to zoom
Dengan kebijakan berarti akan ada pengetatan aktivitas dan mobilitas kembali.
click to zoom
Jika merujuk pada Instruksi Mendagri terakhir yakni No.60/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, salah satu aktivitas yang dibatasi adalah pelaksanaan makan minum di tempat umum.
click to zoom
Karyawan merapikan menu makanan di salah satu cafe di Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Pemerintah memutuskan akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh daerah jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022. Dengan kebijakan berarti akan ada pengetatan aktivitas dan mobilitas kembali.

Jika merujuk pada Instruksi Mendagri terakhir yakni No.60/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, salah satu aktivitas yang dibatasi adalah pelaksanaan makan minum di tempat umum.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More