icon fullscreen
Pelarangan Pesta Kembang Api Saat Libur Nataru
Pedagang petasan dan kembang api di kawasan jalan Pasar Asemka Jakarta, Sabtu, 25/12/2021.
Pelarangan Pesta Kembang Api Saat Libur Nataru
Pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang perayaan pesta kembang api, pawai, dan arak-arakan saat libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Pelarangan Pesta Kembang Api Saat Libur Nataru
Pelarangan kembang api dan petasan karena dianggap dapat menimbulkan kerumunan, dan berpotensi terjadi penularan Covid-19.
Pelarangan Pesta Kembang Api Saat Libur Nataru
Pelarangan kembang api dan petasan karena dianggap dapat menimbulkan kerumunan, dan berpotensi terjadi penularan Covid-19.
icon right
icon left
Pelarangan Pesta Kembang Api Saat Libur Nataru
Pelarangan Pesta Kembang Api Saat Libur Nataru
Pelarangan Pesta Kembang Api Saat Libur Nataru
Pelarangan Pesta Kembang Api Saat Libur Nataru
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.3418 seconds (1#140)