Pelarangan Pesta Kembang Api Saat Libur Nataru
Minggu, 26 Desember 2021 - 04:55 WIB
A
A
A
Pedagang petasan dan kembang api di kawasan jalan Pasar Asemka Jakarta, Sabtu, 25/12/2021. Pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang perayaan pesta kembang api, pawai, dan arak-arakan saat libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Pelarangan kembang api dan petasan karena dianggap dapat menimbulkan kerumunan, dan berpotensi terjadi penularan Covid-19.
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow