Kemendagri Dorong Pemda Daftarkan Non ASN Program BPJamsostek
Selasa, 30 November 2021 - 14:39 WIB
Seorang guru melaksanakan belajar mengajar disalah satu Musholla di Desa Gunungteguh, Pulau Bawean, Gresik, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi salah satu lembaga yang sangat serius menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Setelah sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 842.2/5193/SJ tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah, kembali Kemendagri menegaskan jajarannya melalui Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022, dimana di dalamnya menginstruksikan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menganggarkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk para pegawai Non ASN.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian, menyampaikan bahwa Dengan implementasi INPRES Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Tindak Lanjut Permendagri No. 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 dan Surat Edaran Mendagri No. 842.215193/SJ diharapkan dapat memaksimalkan hadirnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Pegawai Non ASN dan pekerja rentan pada APBD Pemerintah Daerah.
Di Jawa Timur hingga saat ini telah terdaftar sebanyak 335.119 Pegawai Non ASN yang telindungi program BPJS Ketenagakerjaan sesuai INPRES Nomor 2 Tahun 2021 dan Permendagri.
Dari 335.119 peserta yang terdaftar program BPJAMSOSTEK, sebanyak 214.345 Pegawai Non ASN dilingkungan KAB/Kota hingga Provinsi Jawa Timur, sedangkan sisanya adalah tenaga ahli DPRD KAB/Kota dan Provinsi sebanyak 3.490 peserta, GTK Madrasah, SD/SMP dan SMA/SMK sebanyak 65.186 peserta, Perangkat Desa, RT/RW dan Tenaga kesehatan sebanyak 51.152 peserta, dan kelompok lain seperti PKK, Dasawisma dan lainnyya sebanyak 946 peserta.
Permendagri dan Surat Edaran Mendagri yang meminta seluruh kepala daerah untuk memastikan pekerja termasuk pegawai pemerintah non ASN untuk menjadi peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya.
"Memastikan program sebagaimana dimaksud, tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan menjadi acuan dalam penyusunan peraturan daerah tentang APBD setiap tahunnya,” tambah deny.
BPJAMSOSTEK merupakan badan hukum publik sesuai Undang-Undang yang menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sesuai UU No. 24/2011 bahwa setiap pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.
“Pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat untuk perlindungan diri dari risiko saat bekerja," terangnya.
Deny menghimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
"Kemendagri menjadi contoh bagi lembaga pemerintahan lainnya untuk turut serta melaksanakan implementasi Inpres nomor 2 tahun 2021 dan merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," tutup Deny.
Foto: iNewsSurabaya/Ali Masduki
Setelah sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 842.2/5193/SJ tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah, kembali Kemendagri menegaskan jajarannya melalui Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022, dimana di dalamnya menginstruksikan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menganggarkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk para pegawai Non ASN.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian, menyampaikan bahwa Dengan implementasi INPRES Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Tindak Lanjut Permendagri No. 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 dan Surat Edaran Mendagri No. 842.215193/SJ diharapkan dapat memaksimalkan hadirnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Pegawai Non ASN dan pekerja rentan pada APBD Pemerintah Daerah.
Di Jawa Timur hingga saat ini telah terdaftar sebanyak 335.119 Pegawai Non ASN yang telindungi program BPJS Ketenagakerjaan sesuai INPRES Nomor 2 Tahun 2021 dan Permendagri.
Dari 335.119 peserta yang terdaftar program BPJAMSOSTEK, sebanyak 214.345 Pegawai Non ASN dilingkungan KAB/Kota hingga Provinsi Jawa Timur, sedangkan sisanya adalah tenaga ahli DPRD KAB/Kota dan Provinsi sebanyak 3.490 peserta, GTK Madrasah, SD/SMP dan SMA/SMK sebanyak 65.186 peserta, Perangkat Desa, RT/RW dan Tenaga kesehatan sebanyak 51.152 peserta, dan kelompok lain seperti PKK, Dasawisma dan lainnyya sebanyak 946 peserta.
Permendagri dan Surat Edaran Mendagri yang meminta seluruh kepala daerah untuk memastikan pekerja termasuk pegawai pemerintah non ASN untuk menjadi peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya.
"Memastikan program sebagaimana dimaksud, tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan menjadi acuan dalam penyusunan peraturan daerah tentang APBD setiap tahunnya,” tambah deny.
BPJAMSOSTEK merupakan badan hukum publik sesuai Undang-Undang yang menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sesuai UU No. 24/2011 bahwa setiap pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.
“Pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat untuk perlindungan diri dari risiko saat bekerja," terangnya.
Deny menghimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
"Kemendagri menjadi contoh bagi lembaga pemerintahan lainnya untuk turut serta melaksanakan implementasi Inpres nomor 2 tahun 2021 dan merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," tutup Deny.
Foto: iNewsSurabaya/Ali Masduki
(sra)