Divonis Empat Bulan Penjara, Selegram Rachel Vennya Tidak Ditahan

Jum'at, 10 Desember 2021 - 19:28 WIB
Terdakwa kasus pelanggaran prokes kekarantinaan kesehatan Rachel Vennya (kiri) bersiap menjalani sidang acara pidana singkat di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021).
click to zoom
Terdakwa kasus pelanggaran prokes kekarantinaan kesehatan Rachel Vennya (keempat kanan) dan Salim Nauderer (kedua kanan) menjalani sidang acara pidana singkat di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021).
click to zoom
Terdakwa kasus pelanggaran prokes kekarantinaan kesehatan Rachel Vennya (kiri) berbincang dengan Salim Nauderer saat menjalani sidang acara pidana singkat di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021).
click to zoom
Terdakwa kasus pelanggaran prokes kekarantinaan kesehatan Rachel Vennya (kedua kiri) dan Salim Nauderer menunggu dimulainya sidang acara pidana singkat di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021).
click to zoom
Terdakwa kasus pelanggaran prokes kekarantinaan kesehatan Rachel Vennya (kanan) menjalani sidang acara pidana singkat di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021).
click to zoom
Terdakwa kasus pelanggaran prokes kekarantinaan kesehatan Rachel Vennya (kanan) menjalani sidang acara pidana singkat di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021). Majelis hakim memvonis selebgram Rachel Vennya dengan hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dan denda sebesar Rp50 juta karena terbukti bersalah atas melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan.

ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More