LuPI Sosialisasikan Relaksasi Kredit Masa Pandemi pada Pelaku UMKM
Sabtu, 11 Juli 2020 - 15:23 WIB
Anggota Lumbung Pelita Indonesia (LuPI), menjelaskan kebijakan relaksasi kredit pada masa pandemi Covid-19, saat penyuluhan jasa keuangan secara door to door pada pelaku UMKM anggota Koperasi Kartini Sukses Sejahtera, di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (11/7/2020).
click to zoom
Anggota Lumbung Pelita Indonesia (LuPI), menjelaskan kebijakan relaksasi kredit pada masa pandemi Covid-19, saat penyuluhan jasa keuangan secara door to door pada pelaku UMKM anggota Koperasi Kartini Sukses Sejahtera, di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (11/7/2020).
click to zoom
Anggota Lumbung Pelita Indonesia (LuPI), menjelaskan kebijakan relaksasi kredit pada masa pandemi Covid-19, saat penyuluhan jasa keuangan secara door to door pada pelaku UMKM anggota Koperasi Kartini Sukses Sejahtera, di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (11/7/2020).
click to zoom
Anggota Lumbung Pelita Indonesia (LuPI), menjelaskan kebijakan relaksasi kredit pada masa pandemi Covid-19, saat penyuluhan jasa keuangan secara door to door pada pelaku UMKM anggota Koperasi Kartini Sukses Sejahtera, di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (11/7/2020).
click to zoom
Anggota Lumbung Pelita Indonesia (LuPI), menjelaskan kebijakan relaksasi kredit pada masa pandemi Covid-19, saat penyuluhan jasa keuangan secara door to door pada pelaku UMKM anggota Koperasi Kartini Sukses Sejahtera, di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (11/7/2020).
click to zoom
Penyuluhan tersebut untuk mensosialisasikan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait restrukturisasi atau keringanan pembayaran cicilan pinjaman di Bank atau leasing. Diharapkan para pelaku UMKM dapat memanfaatkan kesempatan tersebut demi terus berjalannya roda ekonomi masyarakat Indonesia ditengah krisis akibat pandemi Covid-19.
click to zoom
Anggota Lumbung Pelita Indonesia (LuPI), menjelaskan kebijakan relaksasi kredit pada masa pandemi Covid-19, saat penyuluhan jasa keuangan secara door to door pada pelaku UMKM anggota Koperasi Kartini Sukses Sejahtera, di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (11/7/2020). Penyuluhan tersebut untuk mensosialisasikan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait restrukturisasi atau keringanan pembayaran cicilan pinjaman di Bank atau leasing. Diharapkan para pelaku UMKM dapat memanfaatkan kesempatan tersebut demi terus berjalannya roda ekonomi masyarakat Indonesia ditengah krisis akibat pandemi Covid-19.
(rat)