PPKM Level 3 Diperpanjang Hingga 28 Februari 2022
Kamis, 17 Februari 2022 - 06:01 WIB
Pengunjung saat menikmati suasana asri Hutan Kota Srengseng, Jakarta Barat. Rabu (16/2/2022). DKI Jakarta saat ini berstatus PPKM level 3. Sejumlah taman kota di wilayah DKI, termasuk di Jakarta Barat, tetap buka dengan kapasitas 25 persen.
Anak di bawah 12 tahun diwajibkan membawa bukti vaksin minimal dosis pertama ketika hendak masuk area taman. Peraturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta nomor 21 tahun 2022 tentang Pemanfaatan Ruang Terbuat Hijau Taman, Jalur Hijau, Hutan Kota, Kebun Bibit, Taman Margasatwa Ragunan dan Pembatasan Aktivitas di Taman Pemakaman Umum Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3.
Pemerintah memperpanjang PPKM Level 3 hingga 28 Februari 2022 mendatang. Sekaligus, menambah daerah yang menerapkan PPKM Level 3 di wilayah Jawa dan Bali.
Anak di bawah 12 tahun diwajibkan membawa bukti vaksin minimal dosis pertama ketika hendak masuk area taman. Peraturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta nomor 21 tahun 2022 tentang Pemanfaatan Ruang Terbuat Hijau Taman, Jalur Hijau, Hutan Kota, Kebun Bibit, Taman Margasatwa Ragunan dan Pembatasan Aktivitas di Taman Pemakaman Umum Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3.
Pemerintah memperpanjang PPKM Level 3 hingga 28 Februari 2022 mendatang. Sekaligus, menambah daerah yang menerapkan PPKM Level 3 di wilayah Jawa dan Bali.
(sra)