Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx Peluk Erat Nora Alexandra

Kamis, 24 Februari 2022 - 20:52 WIB
Terdakwa I Gede Aryastina atau Jerinx (kiri) memeluk sang istri Nora Alexandra (kanan) saat mengikuti sidang vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
click to zoom
Terdakwa Musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx SID menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
click to zoom
Terdakwa Musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx SID menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
click to zoom
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun penjara dan denda Rp25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka.
click to zoom
Istri Jerinx, Nora Alexandra menghadiri sidang vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
click to zoom
Terdakwa I Gede Aryastina atau Jerinx (kiri) memeluk sang istri Nora Alexandra (kanan) saat mengikuti sidang vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun penjara dan denda Rp25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More