Terbukti Bersalah, Eks Dirut Sarana Jaya Yoory C Pinontoan Divonis 6,5 Tahun Penjara

Jum'at, 25 Februari 2022 - 06:12 WIB
Terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan menjalani sidang putusan online/ virtual karena terpapar covid 19, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/2/2024).
click to zoom
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Jakarta, memvonis terdakwa dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
click to zoom
Terdakwa terbukti bersalah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah Cipayung, Jakarta Timur.
click to zoom
Terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan menjalani sidang putusan online/ virtual karena terpapar covid 19, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/2/2024).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Jakarta, memvonis terdakwa dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa terbukti bersalah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah Cipayung, Jakarta Timur.
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More