Terbukti Bersalah, Eks Dirut Sarana Jaya Yoory C Pinontoan Divonis 6,5 Tahun Penjara
Jum'at, 25 Februari 2022 - 06:12 WIB
Terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan menjalani sidang putusan online/ virtual karena terpapar covid 19, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/2/2024).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Jakarta, memvonis terdakwa dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa terbukti bersalah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah Cipayung, Jakarta Timur.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Jakarta, memvonis terdakwa dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa terbukti bersalah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah Cipayung, Jakarta Timur.
(sra)