Terbukti Bersalah, Eks Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjalani sidang putusan secara virtual, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) Jakarta, Senin (29/6/2020). Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta atau subsider 3 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp18.154.203.882.
Apabila tidak mampu membayar uang pengganti maka dipenjara selama 2 tahun, dan dicabut hak politik dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam kasus suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).